NORMA – NORMA YANG BERLAKU
DALAM MASYARAKAT
STANDAR
KOPETENSI
1. Menunjukan
sikap positif terhadap norma norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
KOMPETENSI
DASAR
1.1 Mendiskripsikan
norma norma , kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam
masyarakat.
1.2 Menjelaskan
hakekat dan arti penting hukum bagi warga Negara.
1.3 Menerapkan
norma norma kebiasaan kebiasaan , adat istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT
DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
1. PENGERTIAN NORMA
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial dan
pribadi. Manusia hidup membutuhkan orang lain jadi harus menjalin hubunagn
dengan sesamanya. Bentuk hubunagn yang dijalin manusia dapat bermacam macam.
Jika hubungan itu dijalin untuk memperjuangkan kepentingan bersama , hubungan
itu akan bersifat positif. Contohnya , hubungan bahu membahu memperbaiki jalan
yang rusak dan iuran untuk memperinagti hari kemerdekaan RI.
Akan tetapi kepentingan manusia satu dengan yang lainnya tidak selamnya sama.
Adakalanya kepentingan itu berbeda dan bahkan saling berbenturan. Benturan
kepentingan akan memicu terjadinya perselisihan antar manusia. Jika perselisian
itu dibiarkan dapat menjadi perpecahan dalam masyarakat. Dapatkah kamu
menyebutkan contoh perpecahan dan kerunyaman itu ?
Itulah sebabnya, kehidupan masyarakat perlu diatur
dengan apa yang disebut norma. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat
warga , kelompok dimasyarakat dan sebagai panduaan , tatanan dan pengendali
tingkah laku yang sesuai serta dapat diterima setiap warga masyarakat berlaku
dan harus ditaati.
Norma mengatur bagaimana manusia dan masyarakat
memperjuangkan kepentingan nya masing masing.
Bahkan , norma juga mengatur
bagaimana kepentingan tersebut dirancang dan dibentuk sehingga tidak
saling berbenturan. Kepentingan manusia hanyalah salah satu hal dari banyak hal
yang keberadaannya diatur oleh norma. Pada dasarnya , norma dibuat untuk
mengatur kehidupan manusia agar tercipta ketraturan, keamanan , ketentraman ,
kerukunan , kedamaian, dan sebagainya.
Jadi, Norma adalah peraturan yang diciptakan untuk
mengarahkan tingkah laku warga agar sesuai dengan tatanan yang dikehendaki
bersama. Norma juga sering disebut kaidah
(norma yang berasal dari bahsa latin, kaidah
berasal dari bahasa Arap). Keduanya memiliki areti dan pengertian yang sama,
yakni pengatur dan pengendali tingkah laku.
Sebagai pengtur dan pengendali perilaku, norma
memiliki dua kandungan isi, yakni perintah
dan larangan.
a. Perintah merupkan perngkat aturan yang mengharuskan
seseorang atau masyarakat untuk melakukan
hal hal tertentu karena akan
mendatangkan akibat-akibat yang baik.
b. Larangan merupkan perngkat aturan yang mengharuskan
seseorang atau masyarakat untuk tidak melakukan hal hal tertentu karena akan mendatangkan
akibat-akibat yang buruk.
Pada
dasarnya , norma memang umum berupa perintah atau anjuran untuk melakukan
hal-hal yang baik dan larangan untuk melakukan hal-hal yang buruk. Contoh
perintah atau anjuran ialah menghormati orang tua dan guru, menjenguk teman
yang sakit, dan menolong orang yang susah. Contoh larangan ialah tidak boleh
bersumpah serapah kepada teman, tidak boleh meminjam atau mengambil barang
orang lain tanpa izin, Tidak boleh melukai orang lain, dan tidak boleh mabuk
mabukan. Contoh lainnya masih banyak. Coba , kamu sebutkan beberpa diantaranya
!
Manakala perintah dan larangan
dilanggar , maka akan diberi sangsi dan hukuman kepada pelaku pelakunya. Hal
ini dimaksudkan agar setiap orang tidak bertingkah laku sesuka hatinya.sanksi
dan hukumannya beraneka ragam. Misalnya diperingatkan, disingkirkan dari
pergaulan, diusir keluar dari kelompok ,dijatuhi dendan atau uang, dibatasi hak
dan gerk geriknya, hingga dihukum badan seperti dicambuk dan dipenjara.
Norma sangat dibutuhkan kehadirannya
dari kehidupan masyarakat sebagian untuk mewujudkan kehidupan sesuai dengan
harkat dan martabat manusia. Tanpa norma, kehidupan masyarakat akan tidak
tertata dan berantakan. Tanpa norma, kehidupan masyrakat tidak akan menemukan
wujudnya yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dengan
norma, masing masing orang akan memperjuagkan kepentingannya dan tidak
merugikan kepentingan orang lain.kehadiran norma akan menjadikan manusia saling
menghargai dan menghormati. Keberadaan norma juga akan mendorong orang untuk
tolong menolong serta menjalin kerja sama untuk menciptakan kebaikan kebaikan
dalam hidup.
JENIS
- JENIS NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
Banyak sekali norma yang ada dalam
masyarakat kita. Jenis - jenis norma itu lahir dari predikat manusia sebagai
insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Sebagai insan Tuhan manusian adalah mahkluk ciptaan Tuhan melalui
perantara ibu dan bapak. Sebagai insan Tuhan, hidup manusia diautur oleh
norma agama .
Predikat yang ke dua , manusia
adalah insan sosial atau mahkuk sosial. Sebagai insan sosial, manusia adalah
mahkluk yang selalu hidup bersama dengan orang lain, untuk saling memberi dan
menerima. Tidak mungkin manusia hidup sempurna jika hidup sendirian tanpa
bantuan orang lain.. dalan kehidupan bersama itu lahir norma norma seperti; cara, kebiasaan, kesusilaan, adat istiadat dan
mode.
Sebagai
insan politik, manusia adalah warga negara. Sebagai waarga negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban negara diatur dalam
konstitusi. Misalnya, hak dan kewajiban
warga negara RI diatur dalam UUD 1945.
Bagaimana
cara menjamin agar warga negara dapat melaksanakan hak dan kewajibannya ?
misalnya , hak warga negara tidak dilanggar oleh warga negara orang lain.
Demikian pula dalam hal kewajiban, agar tidak diabaikan. Maka pemerintah,
sebagai lembaga yang berwenang, membuat suatu norma yang disebut hukum. Dengn
hukum pemerintah dapat mengatur memaksa warga negara agar melaksanakan hak dan
kewajibannya.
Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang berlaku dalam masyarakat kita.
- Agama
Agama
adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tutunan
hidup kearahjalan yang benar. Norma agama tidak saja mengatur masalah
peribadahan, yakni hubungan antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam. Pelanggaran
terhadap norma adalah dosa dan tuhan akan membalasnya diakhirat kelak.
- Cara
(usage)
Cara
muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap
cara tidak akan mendatangkan hubungan yang berat, hanya sekedar
celaan.misalnya, orang mempunyai cara masing masing dalam minum waktu bertamu .
Ada yang minum
tanpa mengeluarkan bunyi, ada pula yang megeluarkan bunyi. Pada masyarakat
kita, misalnya minum tidak mengeluarkan bunyi , Jika kalian minum mengeluarkan
bunyi maka akan dipandang tidak sopan.
- Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan
bermuladari suatu perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk yang sama.
Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya, kebasaan memberikan
hormat kepada orang yang lebih tua. Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan maka akan dianggap suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih
besar dari pada cara.
- Kesusilaan
(mores)
Kesusilaan
adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang didalam masyarakat,
baik berupa tata susila maupun perilaku terpuji. Pelanggaran terhadap norma ini
akan dikucilkan dari pergaulan dalam masyarakat, jadi bahan guncingan, bahkan
dianggap jahat atau asusila. Misalnya, berbuat tidak senonoh di muka umum pada
masyarakat kita merupakan salah satu contoh perbuatan asusila.
- Adat
istiadat (custom)
Adat
istiadat merupakan idea tau gagasan orang orang yang hidup di dalam suatu lingkungan
masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang melarang terjadinya
perceraian antara suami –istri. Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama
yang bersifat abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia
(cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan
yang tercemar namanya, akan tetapi seluruh keluarga bahkan seluruh sukunya.
- Mode
(Fashion)
Norma
mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode pakaian dan rambut.
Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan atau imitasi. Misalnya , pada
awal tahun seorang artis terkenal mengenakan busana yang amat serasi. Tidak begitu lama berselang,
mode pakaian tersebut banyak ditiru oleh kalangan remaja putri. Selanjutnya
mode pakaian tersebut menjadi trend
bagi kalangan remaja di tanah air. Pada saat Lady Dyana menjadi permasuri
Pangeran Charles (putra mahkota Kerajaan Inggris), kaum wanita di seluruh dunia
amat menggumi potongan rambut Sang Putri, maka pada saat itu , potongan rambut
Putri Diana menjadi mode rambut dunia. Pelanggaran yang terjadi terhadap norma
ini tidak membahayakan , hanya akan dianggap berperilaku aneh.
- Hukum
(laws)
Hukum
merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkunagn masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat
setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat ditegakkan dengan segala paksaan oleh
alat alat negara. Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara sepeda
motor yang tidak mengenakan helm . Petugas Ketertiban Umum (Tibum) akan
mengamankan pedagang kaki lima
yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang
memaksa, dengan sanksinya berupa hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar