Sabtu, 07 Juli 2012


 NORMA – NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

STANDAR KOPETENSI
1.      Menunjukan sikap positif terhadap norma norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

KOMPETENSI DASAR
1.1  Mendiskripsikan norma norma , kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1.2  Menjelaskan hakekat dan arti penting hukum bagi warga Negara.
1.3  Menerapkan norma norma kebiasaan kebiasaan , adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A.    HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
1.     PENGERTIAN NORMA
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial dan pribadi. Manusia hidup membutuhkan orang lain jadi harus menjalin hubunagn dengan sesamanya. Bentuk hubunagn yang dijalin manusia dapat bermacam macam. Jika hubungan itu dijalin untuk memperjuangkan kepentingan bersama , hubungan itu akan bersifat positif. Contohnya , hubungan bahu membahu memperbaiki jalan yang rusak dan iuran untuk memperinagti hari kemerdekaan RI.
Akan tetapi kepentingan manusia  satu dengan yang lainnya tidak selamnya sama. Adakalanya kepentingan itu berbeda dan bahkan saling berbenturan. Benturan kepentingan akan memicu terjadinya perselisihan antar manusia. Jika perselisian itu dibiarkan dapat menjadi perpecahan dalam masyarakat. Dapatkah kamu menyebutkan contoh perpecahan dan kerunyaman itu ?
Itulah sebabnya, kehidupan masyarakat perlu diatur dengan apa yang disebut norma. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga , kelompok dimasyarakat dan sebagai panduaan , tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai serta dapat diterima setiap warga masyarakat berlaku dan harus ditaati.
Norma mengatur bagaimana manusia dan masyarakat memperjuangkan kepentingan nya masing masing.  Bahkan , norma juga mengatur  bagaimana kepentingan tersebut dirancang dan dibentuk sehingga tidak saling berbenturan. Kepentingan manusia hanyalah salah satu hal dari banyak hal yang keberadaannya diatur oleh norma. Pada dasarnya , norma dibuat untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta ketraturan, keamanan , ketentraman , kerukunan , kedamaian, dan sebagainya.
Jadi, Norma adalah peraturan yang diciptakan untuk mengarahkan tingkah laku warga agar sesuai dengan tatanan yang dikehendaki bersama. Norma juga sering disebut kaidah (norma yang berasal dari bahsa latin, kaidah berasal dari bahasa Arap). Keduanya memiliki areti dan pengertian yang sama, yakni pengatur dan pengendali tingkah laku.
Sebagai pengtur dan pengendali perilaku, norma memiliki dua kandungan isi, yakni perintah  dan  larangan.
a.       Perintah  merupkan perngkat aturan yang mengharuskan seseorang atau masyarakat untuk melakukan  hal hal tertentu karena akan mendatangkan akibat-akibat yang  baik.
b.      Larangan  merupkan perngkat aturan yang mengharuskan seseorang atau masyarakat untuk  tidak melakukan  hal hal tertentu karena akan mendatangkan akibat-akibat yang  buruk.
Pada dasarnya , norma memang umum berupa perintah atau anjuran untuk melakukan hal-hal yang baik dan larangan untuk melakukan hal-hal yang buruk. Contoh perintah atau anjuran ialah menghormati orang tua dan guru, menjenguk teman yang sakit, dan menolong orang yang susah. Contoh larangan ialah tidak boleh bersumpah serapah kepada teman, tidak boleh meminjam atau mengambil barang orang lain tanpa izin, Tidak boleh melukai orang lain, dan tidak boleh mabuk mabukan. Contoh lainnya masih banyak. Coba , kamu sebutkan beberpa diantaranya !
            Manakala perintah dan larangan dilanggar , maka akan diberi sangsi dan hukuman kepada pelaku pelakunya. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang tidak bertingkah laku sesuka hatinya.sanksi dan hukumannya beraneka ragam. Misalnya diperingatkan, disingkirkan dari pergaulan, diusir keluar dari kelompok ,dijatuhi dendan atau uang, dibatasi hak dan gerk geriknya, hingga dihukum badan seperti dicambuk dan dipenjara.
            Norma sangat dibutuhkan kehadirannya dari kehidupan masyarakat sebagian untuk mewujudkan kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Tanpa norma, kehidupan masyarakat akan tidak tertata dan berantakan. Tanpa norma, kehidupan masyrakat tidak akan menemukan wujudnya yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dengan norma, masing masing orang akan memperjuagkan kepentingannya dan tidak merugikan kepentingan orang lain.kehadiran norma akan menjadikan manusia saling menghargai dan menghormati. Keberadaan norma juga akan mendorong orang untuk tolong menolong serta menjalin kerja sama untuk menciptakan kebaikan kebaikan dalam hidup.
JENIS - JENIS NORMA YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
            Banyak sekali norma yang ada dalam masyarakat kita. Jenis - jenis norma itu lahir dari predikat manusia sebagai insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Sebagai insan Tuhan  manusian adalah mahkluk ciptaan Tuhan melalui perantara ibu dan bapak. Sebagai insan Tuhan, hidup manusia diautur oleh norma  agama .
            Predikat yang ke dua , manusia adalah insan sosial atau mahkuk sosial. Sebagai insan sosial, manusia adalah mahkluk yang selalu hidup bersama dengan orang lain, untuk saling memberi dan menerima. Tidak mungkin manusia hidup sempurna jika hidup sendirian tanpa bantuan orang lain.. dalan kehidupan bersama itu lahir norma norma seperti; cara, kebiasaan, kesusilaan, adat istiadat dan mode.
Sebagai insan politik, manusia adalah warga negara. Sebagai waarga negara, manusia mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan kewajiban  warga negara RI diatur dalam UUD 1945.
Bagaimana cara menjamin agar warga negara dapat melaksanakan hak dan kewajibannya ? misalnya , hak warga negara tidak dilanggar oleh warga negara orang lain. Demikian pula dalam hal kewajiban, agar tidak diabaikan. Maka pemerintah, sebagai lembaga yang berwenang, membuat suatu norma yang disebut hukum. Dengn hukum pemerintah dapat mengatur memaksa warga negara agar melaksanakan hak dan kewajibannya.
            Berikut ini adalah tujuh jenis  norma yang berlaku dalam masyarakat kita.
  1. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.  Para pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan peraturan hidup  itu berasal dari Tuhan dan merupakan tutunan hidup kearahjalan yang benar. Norma agama tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma adalah dosa dan tuhan akan membalasnya diakhirat kelak.
  1. Cara (usage)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hubungan yang berat, hanya sekedar celaan.misalnya, orang mempunyai cara masing masing dalam minum waktu bertamu . Ada yang minum tanpa mengeluarkan bunyi, ada pula yang megeluarkan bunyi. Pada masyarakat kita, misalnya minum tidak mengeluarkan bunyi , Jika kalian minum mengeluarkan bunyi maka akan dipandang tidak sopan.

  1. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermuladari suatu perbuatan yang diulang ulang dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang orang menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebasaan memberikan  hormat kepada orang yang lebih tua. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan maka akan dianggap suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara.
  1. Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang didalam masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku terpuji. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikucilkan dari pergaulan dalam masyarakat, jadi bahan guncingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya, berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita merupakan salah satu contoh perbuatan asusila.
  1.   Adat istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan idea tau gagasan orang orang yang hidup di dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang melarang terjadinya perceraian antara suami –istri. Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang bersifat abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, akan tetapi seluruh keluarga bahkan seluruh sukunya.
  1. Mode (Fashion)
Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan atau imitasi. Misalnya , pada awal tahun seorang artis terkenal mengenakan busana  yang amat serasi. Tidak begitu lama berselang, mode pakaian tersebut banyak ditiru oleh kalangan remaja putri. Selanjutnya mode pakaian tersebut menjadi trend bagi kalangan remaja di tanah air. Pada saat Lady Dyana menjadi permasuri Pangeran Charles (putra mahkota Kerajaan Inggris), kaum wanita di seluruh dunia amat menggumi potongan rambut Sang Putri, maka pada saat itu , potongan rambut Putri Diana menjadi mode rambut dunia. Pelanggaran yang terjadi terhadap norma ini tidak membahayakan , hanya akan dianggap berperilaku aneh.
  1. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkunagn masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat alat negara. Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm . Petugas Ketertiban Umum (Tibum) akan mengamankan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya berupa hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar